Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta telah ditetapkan menjadi Undang-undang pada Kamis (28/3/2024) melalui pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI. Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.
Baca juga : Kerugian Kasus Timah Suami Sandra Dewi Tembus Rp271 T.
Jakarta_Greshan.com-Ketua DPR Puan Maharani yang mengambil langsung keputusan itu. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu, yakni sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.
Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.
Baca juga : Uang Rp33 M Disita Kejaksaan Agung, Dari Mana Sumber Kekayaan Helena Lim?
Selanjutnya Adapun Pasal 1 draf RUU DKJ terbaru menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Khusus itu ialah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.
Baca juga : 10 Potret Modifikasi Innova Diesel Khas Cumi Darat, MPV Enak Buat Pake harian